METODE PEKERJAAN MEUBELERE
METODE
PEKERJAAN MEUBELERE
1. PERSYARATAN UMUM
Lingkup Kerja : Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan,
disiapkan untuk membuat
custommade furniture, seperti yang dispesifikasikan dan
tertera dalam gambar desain.
2. PRODUK
. Bahan / Material
Jenis : jenis bahan / material yang digunakan dalam
pembuatan furniture adalah
sebagai berikut :
a. Bahan utama 1 : Plywood veneer dan kayu padat.
b. Bahan utama 2 : Plywood dan MDF untuk finishing dengan
HPL.
c. Bahan pengikat & perekat.
d. Bahan finishing 1 : Melamic .
e. Bahan finishing 2 : High Pressure Laminate ( HPL ) .
f. Bahan finishing 3 : pelapis kain/kulit (upholstery).
g. Bahan pelengkap/Hardware.
h. Dan bahan / material lain seperti yang tercantum dalam
gambar
rancangan/desain, seperti : marmer ex Impor tipe Nero
Marquina dan
Serpegiante, kaca bening tebal minimal 8 mm, dan stainless
steel ( baik pelat
maupun profil ).
Persyaratan : Pemilihan jenis bahan / material dan
sumbernya harus sesuai dengan
spesifikasi.
. Pengajuan Alternatif : Apabila karena suatu hal, Pelaksana
akan mengganti jenis
bahan / material atau sumber yang telah dispesifikasikan,
pengajuan alternatif
tersebut harus memenuhi persyaratan yang ada dan mendapat
persetujuan
Konsultan Pengawas/MK dan Perencana.
3. SYARAT PELAKSANAAN
. Plywood Veneer dan Kayu Padat
Persyaratan : Jenis plywood veneer yang dipakai adalah
plywood nyatoh dan plywood
mega sungkai atau sesuai yang tercantum dalam gambar desain.
. Kayu padat/solid yang dipakai adalah sama/sejenis dengan
plywood veneer yang
dipakai dalam satu barang/item tersebut.
. Ukuran-ukuran yang tertera pada gambar desain adalah
ukuran jadi artinya ukuran
kayu sesudah diserut dan diproses atau diberi finishing.
Kedap air : kayu harus melalui proses tertentu supaya
mempunyai kedap air yang
cukup, terutama bila digunakan untuk jenis furniture sebagai
berikut :
. Kualitas / Mutu Kayu : Kayu yang digunakan harus memiliki
kualitas / mutu yang
sesuai standard yang ada dan sesuai dengan tujuan
penggunaannya.
. Kelembaban Kayu : Persyaratan kelembaban kayu yang dipakai
harus memenuhi
syarat NI-5 (PPKI tahun 1961). Untuk pekerjaan ini,
kelembaban kayu yang dijinkan,
baik kayu padat maupun kayu lapis tidak boleh melebihi 12%
WMC. Khusus untuk
kayu Kamper atau kayu Kapur tidak diperkenankan melebihi 10%
WMC.
. Pola Serat Kayu : Harus diperhatikan pola serat kayu pada
pekerjaan kayu dekoratif,
baik yang bersifat “veneer matching”, “cross veneer inlay”,
ataupun “banding”, harus
sesuai dengan desain dan pola yang tertera pada gambar
desain, serta sesuai dengan
contoh warna pada Material color board. Pengerjaan harus
dilakukan sebaik-baiknya
sehingga mengha - B.2 - 2silkan permukaan dekoratif yang
betul-betul rata, sejajar, halus dan
menghasilkan daerah-daerah pertemuan yang rapi.
Metode : Semua pekerjaan kayu di tempat pengerjaan
harus sebaik mungkin, dalam
ruang yang kering, sirkulasi udara baik dan dijaga agar
tidak terkena cuaca / udara
langsung. Pencegahan kerusakan oleh benturan amat mutlak,
baik sebelum maupun
sesudah terpasang.
. Alat Pengikat & Bahan Perekat – Meja . Alat
Pengikat : Sediakan alat-alat pengikat kayu yang diperlukan seperti angkur,
paku, sekrup, baut dan jenis lain yang disetujui. Penggunaan
pengikat ini harus
tampak rapi, tidak menimbulkan keretakan dan harus menunjang
konstruksi furniture
agar kuat dan kokoh. Bila perlu kayu harus dibor agar
permukaannya tidak retak.
Metode : Pembuatan, persiapan dan pemasangan alat-alat
pengikat yang terbuat dari
logam / “iron mongery” pada kayu harus dikerjakan dengan
mesin kayu sehingga
tercapai kerapian dan ketepatan yang setinggi-tingginya.
. Bahan Perekat : Perekat yang digunakan harus disetujui dan
tidak berpengaruh bagi
kesehatan. Penggunaan perekat ini harus menunjang konstruksi
furniture agar kuat
dan kokoh, permukaan kayu harus tampak rapi dan tidak
meninggalkan noda
(terutama bila di-spesifikasikan bahwa permukaan kayu diberi
“clear / transparent
finish”).
. Bahan Finishing 1 - Melamic
. Persyaratan : Finishing melamic yang dipakai adalah warna
yang sesuai dengan
skema warna dan material yang dikeluarkan oleh Perencana
dengan syarat intensitas
warna sama antara masing-masing bagian bidang permukaan
kayu/plywood. Contoh
warna melamic, harus diajukan terlebih dulu oleh kontraktor,
untuk disetujui
Konsultan Pengawas/MK dan Perencana.
. Lapisan akhir : seluruh kayu/plywood bagian top harus
diberi lapisan akhir dengan
jenis polyurethane, atau sesuai dengan ditunjukkan dalam
gambar rencana.
. Semua bagian kayu yang terlihat (exposed) harus difinish,
termasuk semua
permukaan yang terlihat bila pintu dan laci dibuka dan
ditutup.
3.3.4. Pekerjaan finishing kayu harus dilaksanakan sebagai
berikut :
- Digosok dengan amplas no. 2 sampai 0
- Diberi wood filler, ICI atau Nippon paint dan dikerjakan
spray gun.
- Digosok dengan amplas duco
- Diberi bahan pewarna (wood stain) dengan teknik spray gun
sesuai dengan warna
yang ditentukan Perencana. Bahan pewarna : MILESI SPA
,SAYERLACK GAMMA PAINT,IMPRA, NIPPON PAINT INDOWIRA PAINT atau sejenis.
- Sanding sealer dengan spray gun. Bahan sanding sealer :
IMPRA, NIPPON PAINT
atau sejenis
- Digosok dengan amplas ducco
- Melamic coating dengan spray gun, ICI, NIPPON PAINT atau
sejenis.
. Bahan Finishing 2 - HPL
. Persyaratan : High Pressure Laminate ( HPL ) yang dipakai
adalah ex Grassmerino
motif kayu dan warna solid atau Setara, warna sesuai dengan
skema warna dan
material yang dikeluarkan oleh Perencana.
. Tebal HPL yang disyaratkan adalah minimum 0,8 mm. Untuk
finishing HPL dengan
profil post forming adalah dengan ketebalan maksimal 0,8 mm.
. Proses laminasi sebaiknya dipress secara hydrolis (High
Pressure system ) di bengkel
/ work-shop Kontraktor.
. Arah serat dari HPL, sesuai yang ditunjukkan dalam gambar
rencana/desain.
. Permukaan HPL dilarang keras diamplas.
. Bagian tepi (edging) dari daun pintu, bidang atas/top meja
/credenza, diberi edging
berbahan PVC tebal minimal 2 mm. Warna disesuaikan dengan
warna HPL nya atau
sesuai petunjuk gambar rencana/desain.
. Bahan Finishing 3 - Pelapis / “Upholstery”
. Persyaratan : Tekstur bahan pelapis harus konsisten,
polanya rapi dan teratur dan
tidak bercacat. Kondisinya harus kuat, tidak menyusut.
Mempunyai warna yang awet,
tidak luntur / “colorfast” dan mempunyai daya tahan terhadap
sinar matahari / “UV
resistant.
Tahan api : Harus mempunyai daya tahan terhadap api
dan memenuhi standard
keselamatan.
. Anti noda : Bahan pelapis tersebut harus sudah diberi
lapisan anti noda yang sesuai
Komentar
Posting Komentar